+62-21-30629424 info@hcu.co.id Senin – Jumat, 08.30 – 17.30 WIB
Berita Perpajakan

PTKP Dipastikan Naik pada 2027, tetapi Tidak Berlaku Januari

PTKP Dipastikan Naik pada 2027, tetapi Tidak Berlaku Januari

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan batas PTKP naik pada 2027, namun pemberlakuannya kemungkinan setelah Januari karena pembahasan belum selesai.

Pemerintah memastikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dinaikkan pada 2027, tetapi tidak akan langsung berlaku per Januari. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut Airlangga, pembahasan lintas kementerian masih berlangsung sehingga pemberlakuannya kemungkinan baru dilakukan setelah Januari 2027.

Poin penting

  • PTKP saat ini sebesar Rp54 juta per tahun (sekitar Rp4,5 juta per bulan) untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan, dan belum berubah sejak 2016.
  • Besaran PTKP baru belum diumumkan. Kenaikan direncanakan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum.
  • Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo menyatakan angka PTKP 2027 masih dibahas dengan kementerian terkait dan akan dikonsultasikan ke DPR.
  • Wakil Menteri Keuangan Juda Agung juga menegaskan keputusan belum final.
  • Waktu pemberlakuan, termasuk kemungkinan pertengahan 2027, masih akan dievaluasi oleh kabinet.

Dampak bagi wajib pajak dan pemberi kerja

Kenaikan PTKP dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Jika PTKP naik, sebagian penghasilan yang saat ini menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 tidak lagi dikenai pajak, sehingga penghasilan bersih karyawan dapat bertambah.

Bagi pemberi kerja, perubahan PTKP di tengah tahun berpotensi memengaruhi perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan dan penghitungan ulang di akhir tahun pajak.

Yang perlu diperhatikan

  • Hingga kini belum ada peraturan yang ditetapkan; PTKP yang berlaku tetap Rp54 juta per tahun.
  • Bagian HR dan payroll sebaiknya memantau terbitnya aturan resmi dan menyiapkan sistem penggajian agar mudah menyesuaikan dengan PTKP baru.

Ingin memastikan sistem payroll dan perhitungan PPh Pasal 21 perusahaan Anda siap menghadapi perubahan PTKP? Konsultasikan dengan Hanna Consulting.

Sumber: Kontan · CNBC Indonesia · DDTCNews

Tim Hanna Consulting

Dirangkum oleh tim Hanna Consulting dari sumber resmi dan media nasional. Berita ini merupakan informasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu.

Berita

Berita terkait

Semua berita
Mari bekerja sama

Fokus pada bisnis Anda. Percayakan pajak kepada kami.

Jadwalkan konsultasi dengan konsultan pajak kami dan dapatkan rencana kepatuhan yang jelas dan praktis.

Chat kami